Suara.com - Lionel Messi tidak perlu menjalani vonis penjara selama 21 bulan atas kasus penggelapan pajak. Pasalnya, Jaksa penuntut umum sudah memnyetujui menggantikan hukuman penjara tersebut dengan denda.
Bintang Barcelona ini divonis hukuman penjara pada Juli lalu setelah dinyatakan dia bersalah bersama dengan ayahnya, Jorge Messi yang mendapatkan tiga tuduhan penggelapan pajak.
Ia dinyatakan telah menggelapkan pajak sebesar 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61 miliar. Hal tersebut menyangkut Messi ini terkait dengan pendapatan hasil dari image rights di tahun 2007, 2008, dan 2009.
Sementara permohonan banding atas hukuman tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung Spanyol pada Mei kemarin. Sedangkan Messi sendiri menolak tuduhan tersebut dan mengaku dirinya hanya fokus bermain bola.
Meski demikian, Kantor berita Spanyol (EFE) melaporkan bahwa Jaksa penuntut umum sudah sepakat mengganti hukuman penjara selama 21 bulan itu dengan denda senilai 252 ribu euro atau sekitar Rp 3,75 miliar.
Tentu saja, Jaksa Penuntut Umum memiliki beberapa pertimbangan sebelum memutuskan untuk menggantikannya dengan denda. Pasalnya, bintang Argentina itu tidak memiliki catatan hukum dan juga telah mengembalikan uang kewajibannya. (Scoresway)
No comments:
Post a Comment