Suara.com - Klub Persija Jakarta harus menerima hukuman denda dari Komisi Disiplin PSSI sebesar Rp30 juta. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukannya pelanggaran regulasi di pertandingan Macan Kemayoran.
Bukan karena flare, ataupun hal yang mengganggu jalannya pertandingan, melainkan karena sebuah spanduk berbau SARA. Spanduk tersebut dibawa dan dibentangkan oleh kelompok suporter Persija, Jakmania saat berhadapan dengan PS TNI beberapa waktu lalu.
Spanduk tersebut ternyata bertuliskan "Jangan Ganggu Ulama Kami Menyampaikan Kebenaran".
Dalam regulasi Komisi Disiplin hal itu sudah tertuang pada Pasal 59 tentang hal-hal yang menganggu jalannya pertandingan. Yang berbunyi, Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin.
Direktur Utama Persija Gede Widiade menyatakan menentang keras adanya spanduk tersebut. Menurutnya, hal seperti ini bisa membuat Macan Kemayoran miskin karena harus membayar denda.
"Spanduk itu yang bikin Persija miskin. Yang masang itu tentu bukan Jakmania. Ada empat spanduk SARA dan salah satunya jangan ganggu ulama kami. Saya tidak banding dan kami terima saja," kata Gede kepada wartawan.
No comments:
Post a Comment