Suara.com - Pengadilan Spanyol pada, Jumat (7/7/2017), mengatakan mega bintang Barcelona, Lionel Messi, dan ayahnya bisa menghindari hukuman karena kasus kecurangan pajak dengan membayar denda.
Alih-alih harus menjalani hukuman penjara 21 bulan, striker berkebangsaan Argentina tersebut dikenai denda tambahan 250 ribu euro (sekitar Rp3,8 miliar).
Tahun lalu, Pengadilan Spanyol menyatakan Messi dan ayahnya, Jorge Haracio Messi, bersalah atas penggelapan pajak sebesar 6,15 juta dolar AS dari tahun 2007 hingga 2009.
Pajak yang belum dibayarkan ini terkait hak citra (image rights) Messi, bukan gaji Messi yang telah dibayarkan pihak Barcelona.
Atas kasus itu, Messi dihukum 21 bulan penjara dan ayahnya 15 bulan. Messi juga dijatuhi denda 3 juta dolar AS dan ayahnya 2,25 juta dolar AS.
Namun, dalam peraturan di Spanyol, hukuman penjara di bawah 24 bulan untuk pelaku yang baru pertama kali mendapat hukuman bisa dibebaskan dari jeratan penjara oleh hakim.
Untuk itu, sebagai gantinya, Pengadilan Spanyol mengenakan denda tambahan kepada Messi.
Sedangkan, ayah Messi juga dikenai tambahan denda sebesar 180 ribu euro untuk menghindari masuk penjara.
Kabar ini sendiri terjadi dua hari setelah pengumuman kontrak baru Messi bersama Barcelona yang akan membuatnya tetap berada di Camp Nou hingga tahun 2021 mendatang. (ABC Online)
No comments:
Post a Comment