Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menduga anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih berperan menerima dana suap untuk mengatur skor pertandingan Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018.
"(Dwi Irianto) terima aliran dana dari pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu (29/12/2018).
Argo mengatakan Satgas Antimafia Bola secara resmi menahan Dwi Irianto selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Sejak dibentuk beberapa waktu lalu, Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 2018. Empat tersangka yang dimaksud adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Antara)
Baca Juga
No comments:
Post a Comment