Suara.com - EMN seorang warga negara Nigeria yang mengaku berprofesi sebagai pemain sepakbola akhirnya harus berurusan dengan petugas keimigrasian, karena pasport maupun visa yang dimilikinya sudah habis (Overstay).
Pria berkulit hitam, dengan postur tubuh tinggi kekar ini diamankan petugas Imigrasi dan Kepolisian Sektor Cinere Limo pada Kamis Dinihari (31/1/2019) di sebuah apartemen kawasan Cinere Depok, Jawa Barat. Ketika hendak diamankan, EMN dan kedua rekannya yang juga berasal dari Benua Afrika sempat menolak dengan mengunci pintu kamar.
"Dia bersama kedua rekannya berinisial ESN, dan KP kita amankan sekitar pukul 24.00 WIB di kamar apartemen CB. Kami mencoba masuk, untuk menanyakan dokumen keimigrasian namun mereka mengunci pintu. Akhirnya, kami meminta bantuan anggota kepolisian untuk membawa mereka," ucap Humas Imigrasi Kota Depok, Newin Budiyanto.
Newin menuturkan, ketiga warga negara asing tersebut akhirnya bisa digiring petugas setelah mendobrak paksa pintu kamar. Setelah diperiksa ternyata benar, mereka telah melampaui batas ijin tinggal.
"Mereka ini rata - rata masuk lewat Bandar Soekarno Hatta, dan seluruhnya menggunakan visa kunjungan yang sudah habis massa berlakunya," ucapnya.
Dirinya menerangkan terkait alasan ketiganya, masih berada di Indonesia padahal berkas perijinan mereka sudah habis. Menurutnya, EWN, mengaku masih menunggu panggilan dari salah satu klub sepakbola di Jawa Barat.
"Dia sudah ikut seleksi, namun belum juga dipanggil akhirnya menunggu kepastian dengan tinggal di Depok. Dari kesaksiannya, dia datang sendiri tanpa perantara agen," bebernya.
Sementara itu, KP yang merupakan warga negara Senegal mengaku masih menunggu panggilan kerja dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Garment.
"Sedangkan ESN warga negara Nigeria, dia mengaku berkunjung karena hendak melanjutkan studi di Indonesia, namun lucunya pengakuan itu diutarakan setelah kita amankan," paparnya.
Newin menegaskan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut berdasarkan informasi warga yang mengaku jengah karena kerap kali melihat mereka datang bergantian dengan membawa gemborkan barang - barang yang cukup banyak.
"Kami langsung tanggapi laporan masyarakat ini, dengan menerjunkan anggota untuk melakukan pemantauan. Diketahui pemilik kamar apartemen itu adalah ESN, dia membawa kedua temannya untuk tinggal bersama," paparnya.
Rencananya, ketiga warga negara asing tersebut akan segera dideportasi. Mereka dikenakan Pasal 78 dan 122 UU Keimigrasian mengenai penyalahgunaan ijin tinggal dan pelanggaran batas waktu menetap di sebuah negara.
"Lebih dari enam puluh hari mereka akan dideportasi dan akan kita blacklist untuk masuk ke negara Indonesia," tandasnya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga laptop dan tujuh handphone. Peralatan elektronik tersebut, menurut Newin masih diperiksa dan diteliti oleh penyidik Imigrasi untuk memastikan apakah mereka melakukan tindak pidana.
"Ini masih kita periksa, sampai sekarang tidak ada bukti yang mengarah ke sana," pungkasnya.
Kontributor : Dwi Morison
No comments:
Post a Comment