Suara.com - Kasubag Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Syahar Diantono menegaskan barang bukti yang ditemukan petugas dalam kondisi rusak pada dua lokasi penggeledahan adalah dokumen milik klub juara Liga 1 2018, Persija Jakarta .
Diketahui, penggeledahan dilakukan petugas di Kantor PT Liga yang beralamat di kawasan perkantoran Rasuna Office Park dan kantor PT Gelora Trisula Semesta (PT GTS), operator Indonesia Soccer Championship, yang berada di Menara Rajawali, pada Jumat malam (1/2/2019) lalu.
"Dokumen itu terkait dengan keuangan dari Persija yang dirobek hasil keterangan dari para saksi. Untuk yang lain-lain kita dalami terlebih dahulu, yang jelas ada unsur kesengajaan untuk merusak dokumen tersebut," ucap Syahar saat ditemui, di Gedung Vokasi UI Senin (4/2/2019).
Syahar menuturkan, pada prinsipnya semua laporan terkait indikasi permainan mafia bola tentu akan didalami oleh Satgas Antimafia bola. Hingga saat ini, ada empat lokasi yang telah dilakukan penggeledahan.
"Penggeledahan untuk empat TKP ini yaitu dua di Kantor PSSI, satu di Kantor PT Liga dan satu di PT Gelora dalam rangka memperkuat proses penyidikan," bebernya.
Selain itu, pengumpulan alat bukti tidak hanya berhenti pada pemanggilan saksi dan tersangka. Menurut Syahar, pihaknya akan terus melakukan penggeledahan untuk memperoleh petunjuk baru guna memuluskan proses penyidikan.
"Kami pastikan banyak petunjuk baru, untuk memperkuat bukti-bukti, baik dokumen, maupun dari komputer dan CPU di kantor tersebut," jelasnya.
Ditanya soal pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas (plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terkait penggeledahan tersebut, Syahar memastikan semua pihak yang terkait dalam pengembangan kasus tidak akan luput dari pemanggilan.
"Pemanggilan bukan bukan hanya beliau saja, Satgas sedang mendalami dan menyelidiki dokumen itu. Begitu juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.
Syahar menambahkan sudah empat berkas yang dilayangkan ke kejaksaan. Sesuai proses, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas tersebut.
"Ada empat berkas yang dioper dari Minggu lalu tinggal tunggu saja, penelitian dari kejaksaan itu yang mungkin agak lama," pungkasnya. (Octa Morison)
Kontributor : Dwi Morison
No comments:
Post a Comment