Rechercher dans ce blog

Thursday, April 25, 2019

Tunggak Gaji 28 Pemain, APPI Gugat Sriwijaya FC ke Pengadilan Negeri

Suara.com - Asosiasi Pesepak bola Profesional Indonesia (APPI) bersama dengan perwakilan mantan pemain Sriwijaya FC melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang terkait hak-hak yang juga belum dibayarkan, Kamis (25/4/2019). Gugatan tersebut teregister perkara nomor 86/Pdt.G/2019/PN.Plg;

Tercatat ada sekitar 28 mantan pemain yang haknya belum dibayarkan oleh tim berjuluk Laskar Wong Kito itu. Gugatan tersebut masih berkaitan dengan sisa tunggakan gaji serta uang muka pemain musim lalu yang belum juga dibayar.

Sebelumnya, APPI telah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalan damai. Namun, hingga saat ini Sriwijaya FC belum juga membayarkan tunggakan yang seharusnya diberikan kepada pemain.

Oleh sebab itu, APPI melayangkan gugatan perdata terhadap Sriwijaya FC kepengadilan negeri sebagai upaya terakhir. Tentunya, hal tersebut dilakukan setelah adanya laporan kepada APPI terkait hak-hak yang belum dibayarkan.

"Kami berharap gugatan perdata tersebut bisa memberikan jaminan kepastian hukum tidak hanya bagi pesepakbola Sriwijaya FC saja. Tapi juga menjadi edukasi bagi para pesepakbola lainnya dalam memperjuangkan hak-haknya," tulis APPI dalam rilis yang diterima suara.com.

"Kami juga berharap langkah hukum yang kami lakukan sebagaimana tersebut di atas bisa memberikan ketegasan kepada klub Sriwijaya FC, PT Liga Indonesia Baru, PSSI, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), serta stekholder sepak bola Indonesia lainnya agar bisa lebih menjamin dan lebih melindungi hak-hak pesepakbola di Indonesia," lanjutnya.

Diketahui, Sriwijaya FC menunggak hak-hak pemain totalnya sekitar Rp 2,9 miliar. Klub Sriwijaya FC berencana akan membayar hak-hak pemain yang belum diberikan tersebut jika PT Liga Indonesia Baru selaku operator sudah memberikan sisa dana subsidi yang belum dilunasi.

Berdasarkan surat PT Sriwijaya Optimis Mandiri nomor 2/SFC/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang ditandatangani Sekretaris PT SOM Faisal Mursyid, diketahui bahwa subsidi PT LIB untuk PT SOM yang masih tertunggak sebesar Rp 2.374.808.702 dari nilai total Rp 7,5 miliar.

loading...

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Postingan Populer