Suara.com - Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang berlangsung tertutup di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (2/5/2019) memutuskan Wakil Ketua Umum Iwan Budianto menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI. Iwan mulai bertugas sebagai Plt hari ini.
Keputusan itu seusai pasal 40 ayat 6 Statuta PSSI, terkait situasi yang dialami Ketua Umum sebelumnya Joko Driyono yang menjadi tersangka perusakan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengaturan skor.
Terkait masalah ini, PSSI juga telah melaporkan kepada FIFA, AFC dan AFF soal masalah yang menimpa update Joko Driyono.
Selain menetapkan Iwan Budianto sebagai Plt, PSSI juga harus mengisi tiga posisi Exco yang kosong sampai Kongres selanjutnya sesuai dengan pasal 34 ayat 7 Statuta PSSI.
Posisi yang kosong adalah Edy Rahmayadi yang mundur sebagai ketua umum, serta dua anggota Exco yang tersandung kasus pengaturan skor, mereka adalah Johar Lin Eng dan Hidayat.
Keputusan mengisi kekosongan di anggota Exco dibuat setelah perwakilan FIFA dan AFC bertemu PSSI pada Kamis (11/4/2019) lalu di Jakarta.
"Tiga Exco yang mengisi posisi kosong tersebut diharuskan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI," tulis rilis PSSI.
Sebagai informasi tambahan, Exco PSSI diisi oleh 15 orang. Dengan rincihan satu ketua umum, dua wakil ketua, dan 12 anggota Exco.
loading...
No comments:
Post a Comment