Suara.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator resmi Liga 1 2018 telah mengeluarkan regulasi baru. Regulasi teranyar ini dibuat demi membuat kualitas liga semakin baik.
Salah satunya adalah terkait keselamatan para pemain. PT LIB mengharuskan setiap tim yang bertindak sebagai tuan rumah menyediakan mobile ambulance dan alat paju jantung.
Selain itu, klub tuan rumah juga harus menyiapkan rumah sakit kelas B. Jika tidak ada, klub tersebut akan langsung dinyatakan kalah dengan skor 0-3.
"Ambulance dan alat pacu jantung portabel tidak ada, klub tuan rumah langsung kalah 0-3. Tidak konsekuensi waktu atau dispensasi. Semua demi keselamatan pemain untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi," kata Chief Operating Officer PT LIB Tigor Shalomboboy.
Selanjutnya yaitu terkait jumlah pemain yang didaftarkan. PT LIB mengharuskan setiap klub mendaftarkan tiga penjaga gawang untuk mengarungi kompetisi 2018.
Jika tidak, seluruh pemain yang didaftarkan dinyatakan tidak sah. Hal ini sesuai dengan regulasi yang diterapkan oleh AFC yang menginduk kepada FIFA.
"Penjaga gawang wajib dilaporkan tiga. Jika tidak ada tiga, seluruh pemain dinyatakan tidak sah. Kecuali seluruh penjaga gawang mengalami cedera atau masalah yang di luar kesengajaan," tambahnya.
Berikutnya soal mundurnya klub dari kompetisi Liga 1 2018. Sanksi yang diberikan beragam, teragantung kapan klub yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Klub yang mundur 30 hari sebelum kick off denda Rp1 miliar, plus tambahan hukuman dari Komdis PSSI. Klub yang mundur kurang dari 30 hari kick off denda Rp2 miliar juga hukuman dari Komdis."
"Klub yang mundur di putaran pertama dapat denda Rp500 dan tambahan hukuman dari Komdis (PSSI). Mundur di putaran kedua Rp1 miliar. Plus tambahan hukuman dari Komdis. Tapi, semuanya wajib mengembalikan kontribusi yang sudah diterima," jelasnya.
Liga 1 2018 akan mulai bergulir pada 23 Maret hingga 2 Desember mendatang. Bhayangkara FC sebagai jawara musim lalu akan melawan Persija Jakarta di partai pembuka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta.
No comments:
Post a Comment