Suara.com - Striker naturalisasi Indonesia, Cristian Gonzales bersama istrinya Eva Nurida Siregar mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Kedatangan Gonzales dan istri untuk melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan manajer klub Liga 1Madura United (MU), Haruna Soemitro.
"Kami datang ke Bareskrim berdasarkan dengan alat-alat bukti pemberitaan yang tidak benar, pemberitaan yang cenderung kami duga bertendensi adalah sebuah fitnah," kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Gonzales yang turut mendampingi di Bareskrim, Jumat siang.
Sementara itu, Khairul Imam, kuasa hukum Gonzales yang lain, menjelaskan awal kepindahan striker yang dijuluki "El Loco" itu ke MU berjalan baik.
Bahkan, Cristian Gonzales selalu mengikuti latihan yang dilakukan tim berjuluk Laskar Sapeh Kerrab.
Namun, saat kompetisi sepakbola kasta tertinggi nasional, Liga 1, mulai bergulir MU tak memasukan nama Gonzales dalam daftar pemain.
"Madura United berlaga, dia (Gonzales) namanya ini tidak dimasukkan ke dalam skuat. Pastinya semua pemain akan kecewa seperti itu," ujar Imam.
Imam menambahkan ketika awal penandatanganan kontrak bersama MU, Cristian Gonzales hanya diminta untuk mendatangani kontrak.
Namun, penyerang berusia 41 tahun itu tak mengetahui isi kontrak yang ditandatanganinya tersebut.
Cristian Gonzales pun merasa difitnah lantaran pihak MU menudingnya telah melanggar perjanjian kontrak tersebut.
"Fitnahnya lagi dibilang bahwa dia tidak memiliki etika atau melanggar kontrak. Kontrak yang mana saya tanya dulu kontrak yang mana? Karena klien kami ini tidak pernah megang kontrak," tutur Imam.
"Dan waktu dia pergi ke PSS Sleman, dia sebagai tamu undangan, tamu kehormatan, bukan untuk berlaga membela PSS Sleman. Jadi kalau dibilang melanggar kontrak yang mana dulu? Jadi kita harus tahu melanggarnya yang mana baru kita mengerti," Imam menambahkan.
Di lain sisi, Sunan Kalijaga mencoba meluruskan pemberitaan yang beredar jika Cristian Gonzales dipecat dari MU. Menurutnya, Gonzales dipinjamkan oleh MU ke PSS Sleman.
"Kami punya alat bukti klien kami ditransfer, dipinjamkan jadi bisa dibedakan antara dipecat sama tidak pernah dipecat. Apa yang disampaikan di sini (pemberitaan--red) tentunya tidak sesuai dengan fakta. Faktanya adalah tanggal 15 April 2018, yang ditandatangani Haruna Soemitro, intinya Cristian Gonzales dipinjamkan ke PSS Sleman," tutur Sunan.
Laporan Cristian Gonzales diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/560/IV/2018/BARESKRIM, tanggal 27 April 2018.
Cristian Gonzales melaporkan Manajer MU Haruna Soemitro tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45, Pasal 51 ayat (2), Pasal 310, 311 dan Pasal 315.
No comments:
Post a Comment