Suara.com - Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria mengatakan penyelesaian kasus pengaturan skor yang menyeret nama anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, sudah berjalan.
Nama Hidayat mencuat setelah manajer Madura FC Januar Herwanto menyebutnya dalam acara talk show di televisi swasta. Dalam acara itu, Januar mengatakan Hidayat mengajak dirinya untuk mengatur skor pertandingan saat Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2.
"Proses organisasinya sudah dijalankan jauh sebelum diskusi itu ada atau pengakuan itu ada. Proses organisasinya sudah dijalankan melalui organnya yaitu Komite Disiplin (Komdis) karena yang diduga dilanggar adalah disiplin," kata Tisha saat acara diskusi PSSI Pers di bilangan Kemang, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
"Maksudnya tengah dijalankan paham ya? akan ada pemanggilan, kemudian persidangan jika diperlukan sidangan lanjutan. Jadi prosesnya tengah dijalankan," tambahnya.
Tisha mengatakan tidak akan ada tim khusus dalam penyelesaian kasus ini. Menurutnya, fakta yang ada sudah didapat dan dikumpulkan oleh Komdis PSSI.
"Hal ini bukan seperti kasus ketika Persija vs Persib yang kita kekurangan fakta, kemudian harus membentuk tim investigasi, kemudian kita datang bareng-bareng untuk mengambil fakta lain yang ada," jelasnya.
"Fakta dan buktinya sudah cukup di kasus ini karena PSSI memiliki kerjasama dengan Genius Sport yang telah mendukung untuk pengambilan keputusan di Komdis. Jadi prosesnya sudah dijalankan, tidak lagi ada pembentukan tim dan lain sebagainya untuk mencari lagi karena faktanya sudah cukup," ujarnya.
"Target sendiri pasti dari PSSI inginnya secepatnya, namun apabila itu berujung panjang, namanya proses persidangan, kita lihat apa yang akan terjadi di proses persidangan. Apa lagi yang perlu di followup di proses persidangan itu. Karena kita bukan menargetkan satu orang dua orang, tapi kita melihat sampai ke akarnya ini di mana."
"Jadi pertimbangannya itu tidak kita main cepat-cepatan, tetapi kita punya target minggu depan sudah tuntas untuk persidangan pertamanya," pungkasnya.
Baca Juga
No comments:
Post a Comment