Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 2018. Pasalnya, aliran dana yang diterima empat tersangka yang sudah ditahan belum diketahui Satgas Antimafia Bola .
"Itu kan PPATK kita tunggu (laporannya)," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, (2/1/2019).
"Itu kan (staf PPATK) saksi ahli. Iya jelas (kita koordinasi dengan PPATK). Semuanya kami lakukan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas Antimafia Bola saat ini sudah menahan empat orang tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3. Yaitu anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto dan anaknya Anik, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih. Penyidikan masih terus dilakukan guna mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kan ada satu laporan polisi ya. Pertama, yang dari Ibu LI itu sudah kita lakukan penyelidikan, sudah kita tangkap 4 tersangka," tutur Argo.
Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
No comments:
Post a Comment